Terkait Kadis PPK-AD,
Kejagung Periksa 6 Orang Pejabat dan 3
Orang Staf Pemko Siantar
Januarison: Saksi yang diperiksa
tidak menutup kemungkinan dijadikan Tersangka
Sutrisno
Dalimunthe
Untuk lebih membuktikan keterangan yang disampaikan oleh JA Setiawan Girsang,
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota
(Pemko) Pematangsiantar. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI)
kembali panggil 6 orang Pejabat Pemko Pematangsiantar bersama 3 orang staf,
Kamis pekan lalu (26/7). Hal ini diketahui atas info yang beredar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, 9 orang Pegawai di jajaran Pemko Pematangsiantar tersebut, antara lain
Sekretaris Dinas PPK-AD Masni SH.
Suriaty SE, Amat Bahagia Sihite, Camat Siantar Sitalasari Sofie Purba, Camat
Siantar Marihat Mangapul Sitanggang, Lurah Gorilla dan 3 orang staf di jajaran
Pemko terkait.
Menanggapi pemeriksaan 6 Pejabat dan 3 orang Satf Pemko Pematangsiantar
oleh Kejagung-RI tersebut, Praktisi Hukum sekaligus akademisi Januarison Saragih
SH MH, saat dimintai tanggapannya via seluler, Sabtu pekan lalu (28/7), mengatakan
bahwa saat ini proses yang dilakukan Kejagung terhadap Setiawan Girsang, Eva
Susanti Siregar serta ke-9 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemko
Pematangsiantar, masih dalam tahap penyidikan, belum penyelidikan.
“ Itu masih dalam proses penyidikan. Jadi semua oknum PNS yang diperiksa
tersebut masih berstatus saksi. Jika sudah sampai pada tahap proses
penyelidikan, sudah berubah dari Saksi menjadi Tersangka,” kata Januarison.
Dikatakannya juga, bahwa para saksi yang diperiksa saat ini, tidak menutup
kemungkinan akan menjadi Tersangka, jika keterangan yang disampaikan dapat
menjadi temuan kuat oleh pihak Kejagung, melanggar Kitab Undang-udang Hukum
Pidana (KUHP).
Selanjutnya dikatakannya juga, bahwa proses hukum berdiri sendiri, sehingga
tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun. Demikian juga, lanjutnya, proses
hukum yang sedang dijalani Setiawan Girsang bersama bendaharanya Very Eva
Susanti Siregar.
Saat disinggung, dengan dilakukan proses hukum pada Setiawan Girsang
bersama rekan sekantor, tindakan apa yang sepantasnya dilakukan Walikota,
Januarison mengatakan, bahwa dalam hal ini, Walikota tidak bisa berbuat,
apalagi untuk menyelamatkan Setiawan Girsang dan rekan dari jeratan hukum.
“Walikota dalam hal ini, tidak bisa banyak berbuat, selain memberi
penguatan bagi bawahan dan keluarganya, termasuk wartawan. Kejagunglah yang
bisa berbuat,” kata praktisi Hukum, yang juga Dekan Fakultas Hukum di Universitas Simalungun.
Sementara di Seputaran pelaksana pemerintahan di jajaran Pemko terkait, tak
satupun konfrimasi berhasil dilakukan, berturut-turut Rabu sampai dengan Jumat
pekan lalu, para pihak termasuk pemangku jabatan yang berkompeten memberikan
informasi, enggan untuk buka bicara.
Sekedar mengingatkan kembali, penahanan JA Setiawan Girsang bersama
bendaharanya Very Eva Susanti Siregar, tergeming bahwa Setiawan bersama
Bendahara Eva Very Susanti, telah memindahkan Kas Daerah Kota Pematangsiantar
ke rekening pribadi. Sejumlah kas yang dipindahkan ke rekening pribadi tersebut
adalah uang Lauk-Pauk dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di jajajaran Pemko terkait.
Dari info yang diperoleh berawal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) Pusat, menemukan rekening “gendut” oknum PNS Eselon IV, yakni
bendahara DPPKAD Pemko Pematangsiantar, Very Eva Susanti Siregar. Atas temuan
PPATK tersebut, ditindak lanjuti oleh lembaga Penegak Hukum.
Rekening gendut tersebut, disebut-sebut, hasil pemindahan sekitar kurang
lebih Rp3 M dari Kas Daerah ke Rekening Pribadi atas nama Very Eva Susanti
Siregar. Disebutkan, bahwa pemindahan sejumlah uang tersebut ke rekening Eva
adalah dana kesejahteraan PNS Pemko Pematangsiantar, terdiri dari uang
lauk-pauk dan THR.
Sementara berdasarkan kunjungan Koordinator Tim Satuan Khusus (Satsus) Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI),
Sugeng Pudjianto, saat melakukan penggeledahan di Kantor DPPKAD Pemko
Pematangsiantar, bersama 7 orang rekannya lain, beberapa waktu, mengatakan
tujuan kedatang Tim Satkus Tipikior untuk mencari dan menemukan alat bukti
lain, guna mendalami penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dan
Pencucian yang dilakoni Tersangka Setiawan bersama Very Susanti bendahara
DPPKAD Pemko Pematangsiantar.
Saat kunjungan Pudjianto
ini juga, diperoleh penggeledahan
yang dilakukan, Tim Satsus
telah menyita dokumen dan berkas yang ada kaitannya dengan pengeluaran Pemko
sejak tahun 2010 hingga tahun 2012. Dilakukan penggeledahan ini, sesuia dengan ketetapan
Pengadilan.
Disamping itu, dijelaskan berdasarkan dua alat bukti yang telah
ditemukan, JA Setiawan Girsang dan bendaharanya dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal
3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencucian Uang (money laundry-red) . Untuk pelanggaran pasal 2,
tersangka dapat dijatuhi maksimal 20 tahun
penjara, sedangkan untuk pelanggaran pasal 2 ayat 2, tersangka dapat
dijatuhi hukuman mati.
Berikut dikatakan bahwa anggaran yang diduga dikorupsi oleh Setiawan
dan bendaharanya, saat itu
adalah anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko
Pematangsiantar Tahun 2010. Namun, Pudjianto sendiri, tidak berkenan lebih menjelaskan, anggaran pos mana
dalam APBD yang telah dikorupsi.
Pada kunjungan perangkat Kejagung-RI ini, tidak dapat dipastikan bahwa
Satuan Perangkat Kerja Daerah atau pejabat Pemko Siantar lain, memiliki kaitan. Untuk sementara fokus pada
pemeriksaan dua orang tersangka. “Masih dilakukan evaluasinya. Kalau pertanyaan
itu belum bisa saya jawab. Kita lihat saja nanti apa hasil evaluasinya,” ujar
Pudjianto SH, sembari masuk
ke mobilnya untuk beranjak pergi.
Dari Humas BPK-RI Wilayah Sumatera Utara, Mikael Togatorop, diperoleh laporan
hasil audit terhadap keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar Tahun
2010, segala temuan kejanggalan
masuk dalam kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Didapat juga, apa yang dilakukan Kejagung dalam melakukan penyidikan adalah hal tertentu, sesuai
dengan kapasitas dan lingkup kinerja Kejagung. "Untuk lebih detailnya, silahkan dibaca laporan hasil audit
BPK," ujar Mikael singkat
menutup pembicaraan.(K-44)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar