Rabu, 01 Agustus 2012

LAPORAN KHUSUS

Terkait Kadis PPK-AD,
Kejagung Periksa 6 Orang Pejabat dan 3 Orang Staf Pemko Siantar
Januarison: Saksi yang diperiksa tidak menutup kemungkinan dijadikan Tersangka
Sutrisno Dalimunthe
Untuk lebih membuktikan keterangan yang disampaikan oleh JA Setiawan Girsang, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) kembali panggil 6 orang Pejabat Pemko Pematangsiantar bersama 3 orang staf, Kamis pekan lalu (26/7). Hal ini diketahui atas info yang beredar.  
Berdasarkan informasi yang diperoleh, 9 orang Pegawai di jajaran  Pemko Pematangsiantar tersebut, antara lain Sekretaris Dinas PPK-AD Masni  SH. Suriaty SE, Amat Bahagia Sihite, Camat Siantar Sitalasari Sofie Purba, Camat Siantar Marihat Mangapul Sitanggang, Lurah Gorilla dan 3 orang staf di jajaran Pemko terkait.
Menanggapi pemeriksaan 6 Pejabat dan 3 orang Satf Pemko Pematangsiantar oleh Kejagung-RI tersebut, Praktisi Hukum sekaligus akademisi Januarison Saragih SH MH, saat dimintai tanggapannya via seluler, Sabtu pekan lalu (28/7), mengatakan bahwa saat ini proses yang dilakukan Kejagung terhadap Setiawan Girsang, Eva Susanti Siregar serta ke-9 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemko Pematangsiantar, masih dalam tahap penyidikan, belum penyelidikan.
“ Itu masih dalam proses penyidikan. Jadi semua oknum PNS yang diperiksa tersebut masih berstatus saksi. Jika sudah sampai pada tahap proses penyelidikan, sudah berubah dari Saksi menjadi Tersangka,” kata Januarison.
Dikatakannya juga, bahwa para saksi yang diperiksa saat ini, tidak menutup kemungkinan akan menjadi Tersangka, jika keterangan yang disampaikan dapat menjadi temuan kuat oleh pihak Kejagung, melanggar Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya dikatakannya juga, bahwa proses hukum berdiri sendiri, sehingga tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun. Demikian juga, lanjutnya, proses hukum yang sedang dijalani Setiawan Girsang bersama bendaharanya Very Eva Susanti Siregar.
Saat disinggung, dengan dilakukan proses hukum pada Setiawan Girsang bersama rekan sekantor, tindakan apa yang sepantasnya dilakukan Walikota, Januarison mengatakan, bahwa dalam hal ini, Walikota tidak bisa berbuat, apalagi untuk menyelamatkan Setiawan Girsang dan rekan dari jeratan hukum.
“Walikota dalam hal ini, tidak bisa banyak berbuat, selain memberi penguatan bagi bawahan dan keluarganya, termasuk wartawan. Kejagunglah yang bisa berbuat,” kata praktisi Hukum, yang juga Dekan Fakultas Hukum di  Universitas Simalungun. 
Sementara di Seputaran pelaksana pemerintahan di jajaran Pemko terkait, tak satupun konfrimasi berhasil dilakukan, berturut-turut Rabu sampai dengan Jumat pekan lalu, para pihak termasuk pemangku jabatan yang berkompeten memberikan informasi, enggan untuk buka bicara. 
Sekedar mengingatkan kembali, penahanan JA Setiawan Girsang bersama bendaharanya Very Eva Susanti Siregar, tergeming bahwa Setiawan bersama Bendahara Eva Very Susanti, telah memindahkan Kas Daerah Kota Pematangsiantar ke rekening pribadi. Sejumlah kas yang dipindahkan ke rekening pribadi tersebut adalah uang Lauk-Pauk dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajajaran Pemko terkait. 
Dari info yang diperoleh berawal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Pusat, menemukan rekening “gendut” oknum PNS Eselon IV, yakni bendahara DPPKAD Pemko Pematangsiantar, Very Eva Susanti Siregar. Atas temuan PPATK tersebut, ditindak lanjuti oleh lembaga Penegak Hukum.
Rekening gendut tersebut, disebut-sebut, hasil pemindahan sekitar kurang lebih Rp3 M dari Kas Daerah ke Rekening Pribadi atas nama Very Eva Susanti Siregar. Disebutkan, bahwa pemindahan sejumlah uang tersebut ke rekening Eva adalah dana kesejahteraan PNS Pemko Pematangsiantar, terdiri dari uang lauk-pauk dan THR.  
Sementara berdasarkan kunjungan  Koordinator Tim Satuan Khusus (Satsus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI), Sugeng Pudjianto, saat melakukan penggeledahan di Kantor DPPKAD Pemko Pematangsiantar, bersama 7 orang rekannya lain, beberapa waktu, mengatakan tujuan kedatang Tim Satkus Tipikior untuk mencari dan menemukan alat bukti lain, guna mendalami penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian yang dilakoni Tersangka Setiawan bersama Very Susanti bendahara DPPKAD Pemko Pematangsiantar.
Saat kunjungan Pudjianto ini juga, diperoleh penggeledahan yang dilakukan, Tim Satsus telah menyita dokumen dan berkas yang ada kaitannya dengan pengeluaran Pemko sejak tahun 2010 hingga tahun 2012. Dilakukan  penggeledahan ini, sesuia dengan ketetapan Pengadilan.
Disamping itu, dijelaskan berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan, JA Setiawan Girsang dan bendaharanya dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencucian Uang (money laundry-red) . Untuk pelanggaran pasal 2, tersangka dapat dijatuhi maksimal 20 tahun  penjara, sedangkan untuk pelanggaran pasal 2 ayat 2, tersangka dapat dijatuhi hukuman mati.
Berikut dikatakan bahwa anggaran yang diduga dikorupsi oleh Setiawan dan bendaharanya, saat itu adalah anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko Pematangsiantar Tahun 2010. Namun, Pudjianto sendiri, tidak berkenan lebih menjelaskan, anggaran pos mana dalam APBD yang telah dikorupsi.
Pada kunjungan perangkat Kejagung-RI ini, tidak dapat dipastikan bahwa Satuan Perangkat Kerja Daerah atau pejabat Pemko Siantar lain, memiliki kaitan. Untuk sementara fokus pada pemeriksaan dua orang tersangka. “Masih dilakukan evaluasinya. Kalau pertanyaan itu belum bisa saya jawab. Kita lihat saja nanti apa hasil evaluasinya,” ujar Pudjianto SH, sembari masuk ke mobilnya untuk beranjak pergi.
Dari Humas BPK-RI Wilayah Sumatera Utara, Mikael Togatorop, diperoleh laporan hasil audit terhadap keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar Tahun 2010, segala temuan kejanggalan masuk dalam kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Didapat juga, apa yang dilakukan Kejagung dalam melakukan penyidikan adalah hal tertentu, sesuai dengan kapasitas dan lingkup kinerja Kejagung. "Untuk lebih detailnya, silahkan dibaca laporan hasil audit BPK," ujar Mikael singkat menutup pembicaraan.(K-44)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar