Jumat, 20 Juli 2012

Besok, Baru Mobil Pelat Merah Jabodetabek yang Dilarang Pakai Premium


Jakarta, Konstruktif - Mulai 1 Juni 2012, Presiden SBY menginstruksikan agar mobil dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD termasuk TNI/Polri tidak menggunakan bensin subsidi. Namun baru berlaku untuk kawasan Jabodetabek saja.
 
Dikutip dari situs Kementerian ESDM, Kamis (31/5/2012), untuk 1 Juni 2012 dimulai di Jabodetabek, dan 1 Agustus 2012 baru dimulai untuk wilayah Jawa-Bali.
Mobil Barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan solar subsidi terhitung mulai 1 September 2012 wajib, serta wajib menyediakan tanki timbun BBM.
 
Dari instruksi SBY ini, target yang ingin dicapai pemerintah adalah menjaga agar konsumsi BBM Tertentu tidak lebih dari target yang ditetapkan 40 juta kiloliter (KL) pada tahun ini.
Penghematan BBM melalui pelaksanaan Perpres 15 tahun 2012 dapat menjaga agar konsumsi BBM Tertentu dapat dikurangi dari 47 juta KL menjadi 44 juta KL sedang pembatasan penggunaan dan peningkatan pengawasan pendistribusian dan konsumsi BBM tertentu akan menghemat BBM bersubsidi.
 
Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebelumnya mengatakan, perkiraan penghematan premium dari instruksi SBY ini mencapai 135,6 ribu kiloliter (KL) dengan nilai Rp 542,4 miliar. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan subsidi BBM per tahunnya hingga ratusan triliun rupiah.
 
Mulai hari ini, serentak Kendaraan dinas, Kementerian dan lembaga pemerintahan serta BUMN dan BUMD dipasangi sticker berwarna orange bertulisan "Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi".(Int)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar