Jakarta, Konstruktif - Mulai 1 Juni 2012, Presiden SBY
menginstruksikan agar mobil dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD termasuk TNI/Polri
tidak menggunakan bensin subsidi. Namun baru berlaku untuk kawasan Jabodetabek
saja.
Dikutip dari situs Kementerian ESDM, Kamis (31/5/2012), untuk 1 Juni 2012
dimulai di Jabodetabek, dan 1 Agustus 2012 baru dimulai untuk wilayah
Jawa-Bali.
Mobil Barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan solar subsidi terhitung mulai 1 September 2012 wajib, serta wajib menyediakan tanki timbun BBM.
Mobil Barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan solar subsidi terhitung mulai 1 September 2012 wajib, serta wajib menyediakan tanki timbun BBM.
Dari instruksi SBY ini, target yang ingin dicapai pemerintah adalah menjaga
agar konsumsi BBM Tertentu tidak lebih dari target yang ditetapkan 40 juta
kiloliter (KL) pada tahun ini.
Penghematan BBM melalui pelaksanaan Perpres 15 tahun 2012 dapat menjaga agar konsumsi BBM Tertentu dapat dikurangi dari 47 juta KL menjadi 44 juta KL sedang pembatasan penggunaan dan peningkatan pengawasan pendistribusian dan konsumsi BBM tertentu akan menghemat BBM bersubsidi.
Penghematan BBM melalui pelaksanaan Perpres 15 tahun 2012 dapat menjaga agar konsumsi BBM Tertentu dapat dikurangi dari 47 juta KL menjadi 44 juta KL sedang pembatasan penggunaan dan peningkatan pengawasan pendistribusian dan konsumsi BBM tertentu akan menghemat BBM bersubsidi.
Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebelumnya mengatakan, perkiraan
penghematan premium dari instruksi SBY ini mencapai 135,6 ribu kiloliter (KL)
dengan nilai Rp 542,4 miliar. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan
subsidi BBM per tahunnya hingga ratusan triliun rupiah.
Mulai hari ini, serentak Kendaraan dinas, Kementerian dan lembaga pemerintahan
serta BUMN dan BUMD dipasangi sticker berwarna orange bertulisan "Tidak
Menggunakan BBM Bersubsidi".(Int)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar