Oleh :Sutrisno Dalimunthe
Pematangsiantar, Konstruktif-Dibalik pelayanan yang dilakukan pihak Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, ternyata memiliki misteri. Betapa tidak, sebab segala urusan berbentuk
uang tunai, menjadi pengaruh dalam memperlancar urusan di Kantor yang mengurusi
tanah tersebut. Hal ini disampaikan Boru Siahaan, warag Jalan Bah Bolon Kiri,
Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat
pekan lalu (13/7), di kediamannya.
Dalam penuturan, Boru Siahaan
mengatakan kalau pihak BPN baru melakukan pengukuran di tanah pekarangan
halaman rumahnya. Kedatangan para petugas BPN ini pun, akunya diluar
sepengetahuan. Sehingga kedatangan pihak
BPN, diindikasi telah menerima “uang pelicin”, karena
tanpa pemberitahuan, sementara tanah yang diukur sedang dalam konflik.
Dikatakan Boru Siahaan tanah sedang dalam konflik, karena tanah diukur
atas instruksi sepihak, bukan atas persetujuan seluruh keluarga. Intsruksi
tersebut juga berasal dari pihak cucu, bukan dari pihak anak atau dirinya
sebagai istri pemilik tanah.
“Mereka pingin memiliki tanah ini, makanya pihak BPN Pematangsiantar
dilibatkan dalam melakukan pengukuran untuk pembuatan Sertifikat Tanah. Kita
curiga kenapa secepat itu pihak BPN menindaklanjuti, sementara kita ketahui
cucu Saya datang, bersamaan hari dilakukan pengukuran. "Ada apa ini, kita kan
jadi curiga lihat BPN,” kata Ibu Siahaan yang telah menjanda tersebut.
Seharusnya, lanjut Boru Siahaan, pihak BPN melakukan penelusuran terlebih
dahulu, atas tanah yang akan diukur. Bukan semena-mena, tanpa permisi
atau pamitan. Lebih ironisnya lagi, tidak ada sedikit pun dilakukan komunikasi
pada kita, atas dasar apa dilakukan pengukuran tanah.
Saat dilakukan pengukuran, lanjutnya, kedatangan pihak BPN didampingi oleh
pihak aparat Kepolisian di jajaran Polresta Pematangsiantar. “Bayangkanlah,
sudah tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba datang bawa polisi. Seolah-olah kita
penjahat yang mau ditangkap,” ujar boru Siahaan dengan wajah berang.
Saat ditanya, apa yang dilakukan pihak aparat Polisi yang mendampingi pihak
BPN tersebut, boru Siahaan yang sudah menjalani usia lanjut ini, mengatakan
pihak polisi hanya sebatas menemani tanpa tindakan apapun.
Disinggung kenapa tanah tersebut dalam status konflik , Boru Siahaan
menjelaskan, berawal dari keingginan pihak cucu, dari keturunan istri, sebelum
dirinya menjadi pendamping pria bermarga Simanjuntak, sebagai suaminya.
“Saya udah istri ke tiga, sementara ada dua sebelum Saya. Namun yang dua tersebut
sudah meninggal. Jadi Saya istri pengganti. Pihak keturunan istri sebelum Sayalah,
yang saat ini berambisi memiliki tanah dan rumah yang saat ini Saya
tempati,” ungkap Boru Siahaan mengisahkan.
Selanjutnya boru Siahaan, ibu dari dua anak hasil pernikahannya dengan pria
marga Simanjuntak, ini mengatakan kalau pun ada niat pihak anaknya, dari keturunan istri
sebelum, memiliki rumah dan tanah tersebut, harus dirembukkan dengan
semua pihak keluarga. “Ini tidak main serobot saja. Aku kan masih
ada,” Kata boru Siahaan.
Apa yang dikatakan boru Siahaan tentang kedatangan pihak BPN Kota
Pematangsiantar melakukan pengkuran, mendapat pengakuan dari Kepala
Seksi Pengukuran BPN Kota Pematangsiantar,
Andi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran di halaman rumah
miliki boru Siahaan. Perkataan Andi ini, dikatakan saat dikonfirmasi di
ruangan kerjanya, Senin pekan lalu (16/7).
Adapun dilakukan pengukuran oleh pihak BPN, menurut Andi, karena adanya
permohonan atas nama Gloria, warga Kota Medan. Atas permohonan tersebutlah, aku Andi, pihak
langsung terjung melakukan pengkuran.
Saat ditanya sebelum melakukan pengukuran, apakah pihak BPN terlebih dahulu melakukan penelusuran
terhadap permohonan diajukan, Andi
mengatakan bahwa pemohon sudah
melampirkan bukti hak alas (kepemilikan-red). “Inilah dasarnya,” kata Andi.
Saat ditanya, kenapa pihak BPN langsung melakukan pengukuran, sementara
berkas permohonan baru masuk pada hari itu juga, tidak seperti kenyataan yang
dilihat, tiga bulan sejak permohonan masuk, BPN belum tentu
menindaklanjuti. Andi berkilah, dengan alasan keterbatasan waktu yang dimiliki bawahannya. “Kalau
semua pada sibuk, gimana mau langsung ditindak lanjuti,” kilah Andi.
Jika ada permohonan masyarakat, lama
mendapat tindak lanjut pihak BPN, menurut Kepala Seksi berjenis kulit sawo
matang, itu karena berkas permohonan yang diajukan belum lengkap bukti hak
alasnya.
Saat disinggung jika dalam keadaan konflik, apakah pihak BPK
tetap menindaklanjuti serta melakukan pengkuran, Andi mengatakan tidak akan
menindaklanjuti permohonan, termasuk untuk melakukan pengukuran.
“Kalau untuk warga di Jalan Bah Bolon kiri yang pernah kita lakukan
pengukuran, kami tidak mengetahui kalau status tanah dan rumah yang ditempati
dalam keadaan konflik. Kalau kita mengetahui itu masih dalam
keadaan konflik, kami tidak akan menindaklanjuti permohonan ibu Gloria,” kata
Andi yang enggan berita dan foto dirinya dikorankan.
Menanggapi pelayanan yang dilakukan pihak BPN, Agus Butarbutar SH, Aktivis
gerakan rakyat di bidang agraria, mengatakan kalau pihak BPN sering “tebang
pilih” dalam menindak lanjuti permohonan warga. Hal ini dikuatkan Agus, dengan
pengalaman dirinya saat mendampingi warga mengurus pembuatan Sertifikat Tanah,
bahwa hampir 2 bulan sejak dimasukkan permohonan, pihak BPN menanggapi dan
menindaklanjuti. Padahal tanah tersebut tidak dalam konflik.
Kenapa sampai begitu lama pihak BPN menindaklanjuti permohonan, Agus pun
tidak mengetahui persis apa yang menjadi sebabnya. “Kita tidak tau persis,
karena tidak alasan yang jelas disampaikan oleh pihak BPN, tapi selalu
mengatakan sabar dulu,” ungkap Agus.
Saat ditanya, apakah pihak BPN meminta biaya tambahan, disamping biaya yang
telah ditetap oleh pemerintah, Agus mengaku bahwa pihak BPN tidak ada meminta
biaya tambahan, tapi tidak dipungkirinya, pihak BPN lama dalam menindak lanjuti
permohonan warga, perlu diberi “uang pelicin”. “Kalau kita beri pasti cepat
ditindak lanjuti,” kata Agus dengan nada sedikit bercanda.(K-43)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar