Selasa, 24 Juli 2012

Misteri Uang Dibalik Pelayanan BPN Kota Pematangsiantar


Oleh :Sutrisno Dalimunthe
 
Pematangsiantar, Konstruktif-Dibalik pelayanan yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, ternyata memiliki misteri.  Betapa tidak, sebab segala urusan berbentuk uang tunai, menjadi pengaruh dalam memperlancar urusan di Kantor yang mengurusi tanah tersebut. Hal ini disampaikan Boru Siahaan, warag Jalan Bah Bolon Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat pekan lalu (13/7), di kediamannya.
 Dalam penuturan, Boru Siahaan mengatakan kalau pihak BPN baru melakukan pengukuran di tanah pekarangan halaman rumahnya. Kedatangan para petugas BPN ini pun, akunya diluar sepengetahuan.  Sehingga kedatangan pihak BPN, diindikasi telah menerima “uang pelicin”, karena  tanpa pemberitahuan, sementara tanah yang diukur sedang dalam konflik.
Dikatakan Boru Siahaan tanah sedang dalam konflik, karena tanah diukur atas instruksi sepihak, bukan atas persetujuan seluruh keluarga. Intsruksi tersebut juga berasal dari pihak cucu, bukan dari pihak anak atau  dirinya sebagai istri pemilik tanah.
“Mereka pingin memiliki tanah ini, makanya pihak BPN Pematangsiantar dilibatkan dalam melakukan pengukuran untuk pembuatan Sertifikat Tanah. Kita curiga kenapa secepat itu pihak BPN menindaklanjuti, sementara kita ketahui cucu Saya datang, bersamaan hari dilakukan pengukuran. "Ada apa ini, kita kan jadi curiga lihat BPN,” kata Ibu Siahaan yang telah menjanda tersebut.
Seharusnya, lanjut Boru Siahaan, pihak BPN melakukan penelusuran terlebih dahulu, atas tanah yang akan diukur. Bukan semena-mena, tanpa permisi atau pamitan. Lebih ironisnya lagi, tidak ada sedikit pun dilakukan komunikasi pada kita, atas dasar apa dilakukan pengukuran tanah.
Saat dilakukan pengukuran, lanjutnya, kedatangan pihak BPN didampingi oleh pihak aparat Kepolisian di jajaran Polresta Pematangsiantar. “Bayangkanlah, sudah tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba datang bawa polisi. Seolah-olah kita penjahat yang mau ditangkap,” ujar boru Siahaan dengan wajah berang.
Saat ditanya, apa yang dilakukan pihak aparat Polisi yang mendampingi pihak BPN tersebut, boru Siahaan yang sudah menjalani usia lanjut ini, mengatakan pihak polisi hanya sebatas menemani tanpa tindakan apapun.
Disinggung kenapa tanah tersebut dalam status konflik , Boru Siahaan menjelaskan, berawal dari keingginan pihak cucu, dari keturunan istri, sebelum dirinya menjadi pendamping pria bermarga Simanjuntak, sebagai suaminya.
“Saya udah istri ke tiga, sementara ada dua sebelum Saya. Namun yang dua tersebut sudah meninggal. Jadi Saya istri pengganti. Pihak keturunan istri sebelum Sayalah,  yang saat ini berambisi memiliki tanah dan rumah yang saat ini Saya tempati,” ungkap Boru Siahaan mengisahkan.
Selanjutnya boru Siahaan, ibu dari dua anak hasil pernikahannya dengan pria marga Simanjuntak, ini mengatakan kalau pun ada niat pihak anaknya, dari keturunan istri sebelum, memiliki rumah dan tanah tersebut, harus dirembukkan dengan semua pihak keluarga. “Ini tidak main serobot saja. Aku kan masih ada,” Kata boru Siahaan.   
Apa yang dikatakan boru Siahaan tentang kedatangan pihak BPN Kota Pematangsiantar melakukan pengkuran, mendapat pengakuan dari Kepala Seksi  Pengukuran BPN Kota Pematangsiantar, Andi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran di halaman rumah miliki boru Siahaan. Perkataan Andi ini, dikatakan saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Senin pekan lalu (16/7).
Adapun dilakukan pengukuran oleh pihak BPN, menurut Andi, karena adanya permohonan atas nama Gloria, warga Kota Medan.  Atas permohonan tersebutlah, aku Andi, pihak langsung terjung melakukan pengkuran.
Saat ditanya sebelum melakukan pengukuran, apakah pihak BPN  terlebih dahulu melakukan penelusuran terhadap permohonan diajukan,  Andi mengatakan bahwa pemohon  sudah melampirkan bukti hak alas (kepemilikan-red). “Inilah dasarnya,” kata Andi.
Saat ditanya, kenapa pihak BPN langsung melakukan pengukuran, sementara berkas permohonan baru masuk pada hari itu juga, tidak seperti kenyataan yang dilihat, tiga bulan sejak permohonan masuk, BPN belum tentu menindaklanjuti. Andi berkilah, dengan alasan keterbatasan waktu yang dimiliki bawahannya. “Kalau semua pada sibuk, gimana mau langsung ditindak lanjuti,” kilah Andi.
Jika ada permohonan masyarakat,  lama mendapat tindak lanjut pihak BPN, menurut Kepala Seksi berjenis kulit sawo matang, itu karena berkas permohonan yang diajukan belum lengkap bukti hak alasnya.
Saat disinggung jika dalam keadaan konflik, apakah pihak BPK tetap menindaklanjuti serta melakukan pengkuran, Andi mengatakan tidak akan menindaklanjuti permohonan, termasuk untuk melakukan pengukuran.
“Kalau untuk warga di Jalan Bah Bolon kiri yang pernah kita lakukan pengukuran, kami tidak mengetahui kalau status tanah dan rumah yang ditempati dalam keadaan konflik. Kalau kita mengetahui itu masih dalam keadaan konflik, kami tidak akan menindaklanjuti permohonan ibu Gloria,” kata Andi yang enggan berita dan foto dirinya dikorankan.
Menanggapi pelayanan yang dilakukan pihak BPN, Agus Butarbutar SH, Aktivis gerakan rakyat di bidang agraria, mengatakan kalau pihak BPN sering “tebang pilih” dalam menindak lanjuti permohonan warga. Hal ini dikuatkan Agus, dengan pengalaman dirinya saat mendampingi warga mengurus pembuatan Sertifikat Tanah, bahwa hampir 2 bulan sejak dimasukkan permohonan, pihak BPN menanggapi dan menindaklanjuti. Padahal tanah tersebut tidak dalam konflik.
Kenapa sampai begitu lama pihak BPN menindaklanjuti permohonan, Agus pun tidak mengetahui persis apa yang menjadi sebabnya. “Kita tidak tau persis, karena tidak alasan yang jelas disampaikan oleh pihak BPN, tapi selalu mengatakan sabar dulu,” ungkap Agus.
Saat ditanya, apakah pihak BPN meminta biaya tambahan, disamping biaya yang telah ditetap oleh pemerintah, Agus mengaku bahwa pihak BPN tidak ada meminta biaya tambahan, tapi tidak dipungkirinya, pihak BPN lama dalam menindak lanjuti permohonan warga, perlu diberi “uang pelicin”. “Kalau kita beri pasti cepat ditindak lanjuti,” kata Agus dengan nada sedikit bercanda.(K-43)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar